Besaran keringanan DSP dan SPP ditetapkan secara berjenjang mengikuti tingkat pencapaian pada OSN sebagai berikut:
Tier
Kategori Prestasi
Diskon DSP
Diskon SPP
Keterangan
1
Lolos OSNP — 5 (lima) besar OSN-K, lolos ke tingkat provinsi
50%
50%
—
2
Semifinal OSN — lolos dari OSN-P ke Semi Final tingkat nasional
75%
75%
—
3
Final OSN — lolos Semi Final (Finalis Nasional)
100%
100%
—
4
Medalist OSN — peraih medali pada Final tingkat nasional
100%
100%
Ditambah paket pada Pasal 6
Kuota dan Syarat Nilai Rapor
Kuota Terbatas: Jalur Prestasi OSN hanya tersedia untuk 10 siswa, mencakup bidang Matematika, IPA, dan IPS.
Nilai Rapor Minimal: Minimal 85 pada seluruh mata pelajaran.
Rata-rata Nilai Rapor: Minimal 90 secara keseluruhan.
Nilai Mapel OSN: Minimal 93 pada mata pelajaran Matematika, IPA, dan IPS untuk Semester 1 s.d. 4.
Dokumen Pendukung: Wajib melampirkan sertifikat atau Surat Keputusan (SK) pengumuman resmi OSN sesuai kategori yang diajukan.
Ketentuan Umum Keringanan & Beasiswa
Acuan Perhitungan Diskon: Diskon DSP dan SPP dihitung secara proporsional berdasarkan skema tarif biaya di gelombang pendaftaran yang terdaftar (Gelombang 1, 2, atau 3).
Kesepakatan Komitmen: Orang tua/wali siswa wajib menandatangani Surat Perjanjian Kesepakatan Komitmen pada awal tahun ajaran saat proses daftar ulang.
Evaluasi Tahunan: Evaluasi keaktifan dan capaian siswa dilakukan di setiap akhir tahun ajaran. Ketidakmampuan memenuhi komitmen poin ke-2 dapat memengaruhi kelanjutan hak keringanan biaya pendidikan (SPP).
Sifat Keringanan: Hak keringanan bersifat personal (tidak dapat dipindahtangankan) serta tunduk pada ketentuan syarat mempertahankan beasiswa yang berlaku.
Kewajiban Asrama: siswa dengan kategori Finalis dan Medalis OSN wajib tinggal di asrama untuk mendapatkan pembinaan intensif. Siswa non finalis dan medalis dapat mengajukan tinggal di asrama dengan ketentuan pembiayaan sesuai diskon DSP dan SPP.